Pada Senen Wage, 11 Maret 2013 kepala dinas Kebudayaan dan Pariwisata kebumen Drs H. Heri Setiyanto angkat bicara tentang bangunan cagar budaya dimana ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan, dan yang berhak menentukan adalah Balai Pelestarian cagar Budaya Jawa tengah yang beralamat di jalan Manisrenggo (keterangan selengkapnya baca artikel koran album ini. kini setelah terbitnya surat dari balai pelestarian cagar budaya jateng yang alamatnya di jl. manisrenggo, akankah DISPARBUD kebumen berlaku profesional terkait penghentian perusakan Sarinabati?Mari kita sebagai warga masyarakat wong cilik,nonton pimpinan kita menegakkan Hukum dan aturan terhadap Sarinabati.”